INFOLADISHA – Kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Parung segera memasuki fase penetapan tersangka.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memastikan lebih dari satu orang akan dimintai pertanggungjawaban hukum, termasuk seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.
Kepastian itu disampaikan setelah Kejari Kabupaten Bogor menuntaskan ekspose perkara bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Dalam proses tersebut, penyidik memaparkan hasil pendalaman terbaru yang memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Denny Achmad mengatakan penyidikan dilakukan secara menyeluruh dengan menelusuri setiap tahapan proyek.
Baca Juga: Jenal Mutaqin Buka Suara soal THM di Bogor, Investor Dipersilakan Masuk tapi Ada Syaratnya
Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada pelaksanaan pekerjaan, tetapi juga mencakup proses perencanaan hingga serah terima hasil pembangunan.
“Saya sudah ekspose di Kejati Jawa Barat kasus yang RSUD. Kemarin ada temuan temuan baru karena saya teliti benar benar detail dari perencanaan sampai serah terima pekerjaan,” ujar Denny kepada wartawan, Minggu, 12 Juli 2026.
Dari hasil pendalaman itu, penyidik menemukan sejumlah indikasi yang kini menjadi perhatian.
Temuan tersebut mencakup persoalan denda keterlambatan proyek serta pembayaran berdasarkan perhitungan volume pekerjaan yang diduga bermasalah.





