Peringatan kesehatan bergambar juga tetap wajib ditampilkan secara jelas agar masyarakat memahami risiko kesehatan akibat konsumsi produk tembakau.
Kemenkes menilai kebijakan kemasan polos bukan langkah baru di dunia internasional.
Baca Juga: Susu Cepat Asam Setelah Dibuka? Ini 5 Cara Simpan yang Masih Sering Diabaikan
Sejumlah negara seperti Australia, Inggris, Kanada, Prancis hingga Singapura lebih dulu menerapkan aturan serupa sebagai bagian dari pengendalian konsumsi tembakau.
Menurut dr Andi, berbagai studi internasional menunjukkan plain packaging mampu menurunkan daya tarik produk rokok sekaligus meningkatkan efektivitas pesan kesehatan pada kemasan.
“Ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih terfokus pada pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan,” ujarnya.
Kemenkes menyebut penyusunan aturan ini dilakukan melalui konsultasi publik dan pembahasan lintas kementerian sejak 2024.
Pemerintah juga mengaku menerima masukan dari akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha hingga masyarakat sipil.
Di sisi lain, pemerintah menilai angka perokok anak di Indonesia masih menjadi persoalan serius sehingga kebijakan pengendalian produk tembakau terus diperkuat.
Aturan ini merupakan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.





