Pemerintah juga menyiapkan masa transisi bagi pelaku usaha.
Sesuai ketentuan PP 28 Tahun 2024, masa penyesuaian berlaku selama dua tahun sejak aturan diundangkan atau sekitar Juli 2026.
Selain itu, dalam rancangan RPMK juga disiapkan tambahan masa penyesuaian paling lama 12 bulan untuk implementasi pencantuman peringatan kesehatan pada produk tembakau dan rokok elektronik.
“Perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, merupakan prioritas utama,” tutup dr Andi.





