INFOLADISHA – Pemerintah Kota Bogor mulai mengadopsi sistem peta pajak dan pertanahan milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan sebagai upaya membenahi pengelolaan data lahan sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
Replikasi sistem tersebut resmi dilakukan melalui kerja sama Pemkot Bogor, Pemkot Tangerang Selatan, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (21/9/2026).
Penandatanganan kerja sama dilakukan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie bersama Wali Kota Bogor Dedie A Rachim.
Prosesi itu turut disaksikan Gubernur Banten Andra Sony, Staf Ahli Menteri ATR/BPN Dedi Noor Cahyanto, serta Direktur Pendapatan Daerah Teguh Narutomo yang mewakili Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan penerapan sistem tersebut diarahkan untuk meningkatkan akurasi data kepemilikan tanah dan bangunan.
Baca Juga: Warga Kota Bogor Diminta Waspadai Modus Aktivasi IKD Lewat WhatsApp
Menurut dia, pembenahan data menjadi bagian penting dalam mendukung penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Melalui sinergi lintas instansi ini, kami menargetkan peningkatan akurasi data kepemilikan lahan dan bangunan,” kata Dedie.
Ia berharap sistem tersebut dapat membuat pengelolaan PBB dan BPHTB lebih akuntabel, transparan, dan berkeadilan.





