Besarnya peran NIK membuat data tersebut menjadi informasi pribadi yang harus dijaga.
Bagi masyarakat yang menemukan indikasi adanya aktivitas keuangan mencurigakan atas namanya, pemeriksaan melalui layanan informasi OJK dapat menjadi salah satu langkah awal.
Melalui SLIK, pemohon bisa mengetahui catatan kredit atau pembiayaan yang tercatat menggunakan identitasnya.
Baca Juga: Kebakaran Hebat di Cileungsi Bogor, 6 Rumah dan 3 Motor Hangus Terbakar
Permohonan informasi dapat dilakukan dengan mendatangi kantor OJK yang melayani SLIK. Pemohon perlu membawa dokumen identitas sesuai ketentuan untuk proses verifikasi.
Setelah data diperiksa dan permohonan diproses, informasi akan diberikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Tak Perlu Datang ke Kantor, Bisa Lewat iDebKu
Permintaan informasi SLIK juga dapat dilakukan secara online melalui layanan resmi iDebKu.
Pemohon cukup melakukan pendaftaran dengan mengisi data identitas yang diminta. Seluruh informasi yang dimasukkan harus sesuai dengan dokumen resmi.
Selanjutnya, pemohon diminta mengunggah dokumen pendukung, termasuk KTP dan foto diri sesuai petunjuk yang tersedia dalam sistem.
Setelah permohonan dikirim dan proses pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran melalui email.
Hasil pemeriksaan kemudian dapat digunakan untuk melihat apakah terdapat catatan kredit atau pembiayaan atas identitas yang bersangkutan.




