INFOLADISHA – Masyarakat yang ingin membeli dan mengaktifkan kartu SIM prabayar baru kini tidak bisa lagi mengandalkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Pemerintah menutup akses registrasi dengan metode lama tersebut. Saat ini, pendaftaran kartu SIM baru hanya dapat dilakukan melalui verifikasi biometrik wajah yang terhubung dengan data kependudukan.
Ketentuan itu ditegaskan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) setelah sebelumnya masih ditemukan kemungkinan penggunaan mekanisme NIK dan nomor KK pada tahap awal penerapan sistem baru.
Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi, Dany Suwardany, mengatakan metode konvensional tersebut kini sudah tidak dapat digunakan lagi.
“Sejak diberlakukannya registrasi biometrik secara penuh, registrasi menggunakan NIK dan nomor KK secara otomatis ditutup secara permanen oleh Dukcapil,” kata Dany.
Baca Juga: Motor Harian Pakai Ban Dual Purpose? Jangan Cuma Lihat Tampilannya
Menurut dia, operator seluler kini tidak lagi memiliki akses untuk melayani pendaftaran kartu baru menggunakan NIK dan nomor KK.
Celah Registrasi Lama Ditutup
Penutupan mekanisme lama dilakukan untuk mencegah munculnya kembali celah yang berpotensi digunakan untuk penyalahgunaan data.
Dengan demikian, verifikasi wajah menjadi satu-satunya metode yang digunakan untuk memastikan identitas pemilik saat melakukan registrasi kartu SIM prabayar baru.




