INFOLADISHA.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi merespons keluhan warga Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan, terkait gangguan aktivitas lahan garapan akibat pemasangan plang larangan. Pertemuan digelar di kantor BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, pada 11 November 2024, dan turut dihadiri kepala desa setempat yang mendampingi warga.
Ketua Komisi I DPRD, Iwan Ridwan, menyatakan pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat pengaduan yang diterima DPRD. “Setelah menerima aspirasi dari warga, kami merasa perlu mendengarkan langsung permasalahan mereka dan mencatat semua detailnya,” kata Iwan saat dihubungi pada 15 November 2024.
Dalam pertemuan tersebut, warga mengaku resah akibat plang larangan yang dipasang di lahan yang mereka garap selama ini. Menurut warga, lahan tersebut adalah bagian yang tidak dimanfaatkan oleh pemegang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.
“Pemasangan plang ini mengganggu ketenangan usaha warga. Mereka merasa gelisah dan butuh kejelasan,” ungkap Iwan.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, Iwan menegaskan langkah awal adalah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan status legalitas lahan. “Kita perlu memastikan apakah lahan yang digarap warga berada di dalam atau di luar area HGU,” jelasnya.
Selain itu, Komisi I DPRD berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna melihat kondisi sebenarnya. “Setelah memeriksa kondisi di lapangan, kami bisa menentukan langkah penyelesaian yang tepat,” tambah Iwan.





