Rudy mengatakan, bangunan tersebut seharusnya memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan Pemkab Bogor.
Baca Juga: 6 Kalimat yang Bisa Jadi Red Flag Saat Wawancara Kerja, Nomor 4 Sering Dianggap Aman
“Saya akan menugaskan dinas terkait untuk memeriksanya,” ujar Rudy.
Persoalan bangunan itu mencuat setelah Komisi XIII DPR RI melakukan peninjauan ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, pada Rabu (30/9/2026).
Dalam peninjauan tersebut, 10 dari 13 bangunan yang menjadi perhatian disebut tidak memiliki izin dan bukan merupakan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Komisi XIII kemudian mendesak agar bangunan yang tidak memiliki legalitas ditertibkan.
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta barang-barang yang berada di dalam bangunan terlebih dahulu didata dan disegel sebelum proses pembongkaran.
Komisi XIII Soroti Proses Pembangunan
Rieke juga menyoroti penggunaan lahan setelah 10 bangunan rumah dinas dibongkar. Ia meminta area tersebut dikembalikan sesuai fungsi lahannya.
Menurut Rieke, lokasi tersebut berada di garis sempadan sungai (GSS), sehingga area bekas bangunan rumah dinas harus tetap bersih dari bangunan.
“Karena lahannya berada di garis sempadan sungai (GSS), maka lahan eks 10 bangunan rumah dinas yang sudah dibongkar kemarin harus bersih dari bangunan,” kata Rieke.






Respon (1)