INFOLADISHA — Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Penyesuaian anggaran tersebut diarahkan untuk memperkuat pelayanan dasar dan sejumlah program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Persetujuan bersama itu dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor di Gedung DPRD Kota Bogor, Kecamatan Tanah Sareal, Rabu (30/9/2026) malam.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan kondisi fiskal daerah sekaligus memastikan program prioritas pemerintah tetap berjalan.
“Perubahan APBD ini disusun untuk merespons dinamika fiskal daerah dengan tetap memperhatikan efektivitas dan efisiensi anggaran,” ujar Dedie.
Baca Juga: Lahan Lapas Pondok Rajeg Dipakai Sejak 2023, Administrasi Pinjam Pakai Baru Beres 2026
Menurut dia, penyusunan perubahan anggaran mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025, perkembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer, hingga kebutuhan belanja untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan target pembangunan daerah.
Kesehatan dan Infrastruktur Jadi Perhatian
Dedie menyebut arah belanja dalam perubahan APBD 2026 akan dipusatkan pada sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.





