INFOLADISHA – Kasus aliran listrik ilegal di kawasan Alun-Alun Kota Bogor mulai terkuak.
Pedagang kaki lima yang beroperasi di area tersebut diduga dipungut biaya harian oleh oknum pengurus wilayah.
Camat Bogor Tengah, Dheri Wiriadirama, membenarkan adanya praktik pungutan tersebut.
Ia menyebut biaya yang diminta berkisar Rp3 ribu untuk setiap lampu yang digunakan pedagang.
“Iya benar 1 lampu Rp3 ribu, kayaknya begitu ke setiap lapak yang jualan,” kata Dheri, Minggu 12 April 2026.
Tak hanya soal pungutan, akses listrik juga diduga diberikan secara tidak sah kepada pedagang.
Baca Juga: Meta Dipuji Patuh Aturan Perlindungan Anak, Pemerintah Beri Catatan Keras ke YouTube
Dheri memastikan pihak-pihak yang terlibat, termasuk oknum RW dan pemilik meteran, telah dipanggil ke kantor kecamatan.
“Jumat kemarin sudah saya panggil ke kantor Pak RW dan yang punya meterannya. Mereka sudah siap dan janji tidak akan memberi akses listrik lagi,” ujarnya.
Meski ada komitmen tersebut, pengawasan tidak dihentikan.
Pihak kecamatan berencana turun langsung pada malam hari untuk memastikan praktik serupa tidak kembali terjadi.
“Nanti saya coba malam-malam saya cek langsung benar tidak sudah tidak ngasih akses ke pedagang,” kata Dheri.
Di lapangan, aktivitas pedagang masih terlihat berjalan.
Sejumlah lapak kembali berdiri di trotoar Jalan Dewi Sartika, bahkan sebagian dibangun ulang secara diam-diam setelah sebelumnya ditertibkan.





