INFOLADISHA – Rencana pemerintah untuk menerapkan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) menuai kekhawatiran dari kalangan pelaku industri.
Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) menilai kebijakan ini berpotensi memberikan dampak serius terhadap sektor makanan dan minuman, khususnya produk dalam kemasan.
Ketua Umum Asrim, Triyono Prijosoesilo, mengungkapkan bahwa penerapan cukai MBDK bisa menyebabkan harga jual produk melonjak, yang pada akhirnya menekan daya beli konsumen dan menurunkan angka penjualan.
“Dampaknya cukup besar. Jika cukai diterapkan, harga produk pasti naik, dan penjualan bisa turun signifikan,” ujar Triyono dalam pernyataannya, Kamis (15/5/2025).
“Saat ini saja penjualan sudah minus 1,2 persen. Kalau ditambah beban cukai, kondisinya bisa makin terpuruk.”
Triyono menyambut baik keputusan pemerintah yang belum menetapkan waktu pasti penerapan kebijakan tersebut. Ia menilai situasi ekonomi saat ini belum kondusif untuk menanggung beban baru.
“Kami bersyukur penerapan cukai ini masih ditunda. Kondisi saat ini belum memungkinkan,” ucapnya.
Meski wacana pengenaan cukai sudah lama dibahas, Triyono menegaskan belum ada kejelasan terkait skema dan besaran tarif yang akan dikenakan. Ketidakpastian ini turut menambah kegelisahan pelaku industri.
“Angkanya belum jelas, lingkupnya juga belum pasti. Tapi yang pasti, kalau cukai diterapkan, harga naik dan penjualan turun,” tambahnya.
Melihat kondisi tersebut, Asrim mengusulkan agar pemerintah menunda kebijakan ini dan membuka ruang dialog yang lebih luas, terutama jika tujuan utama kebijakan adalah demi kesehatan masyarakat.







