Salah satu agenda yang masih dikawal Pemkab Bogor adalah pembangunan jalan khusus tambang. Program tersebut telah masuk dalam perencanaan sejak 2026 dan hingga kini masih dalam proses.
Anggaran pembebasan lahan untuk kebutuhan proyek itu pun masih tersedia dalam APBD 2026 dengan nilai kurang lebih Rp100 miliar.
Baca Juga: Hampir Setahun Tambang Disetop, Pemkab Bogor Kehilangan Rp150 Miliar dan Tunda Program 2026
Pembebasan Lahan Tak Bisa Sembarangan
Meski anggaran telah disiapkan, Rudy menegaskan pembangunan jalan tambang tetap harus melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pemkab Bogor tidak dapat langsung melakukan pembebasan lahan sebelum seluruh persyaratan terpenuhi. Salah satu tahapan penting yang harus dilalui adalah penetapan lokasi.
Rudy menjelaskan, apabila kebutuhan lahan untuk proyek tersebut lebih dari lima hektare, penetapan lokasi harus memperoleh persetujuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Selain persoalan luas lahan, aspek tata ruang juga menjadi bagian yang harus dipastikan. Lahan yang nantinya digunakan untuk pembangunan jalan wajib memenuhi ketentuan kesesuaian tata ruang.
Karena itu, proyek jalan tambang saat ini masih berada pada fase persiapan. Pemkab Bogor memastikan prosesnya tetap berjalan sembari melengkapi seluruh tahapan administratif dan teknis sesuai ketentuan.





