Langkah tersebut sekaligus menjadi respons pemerintah atas temuan pada masa awal implementasi biometrik, ketika masih ada operator yang memungkinkan registrasi dilakukan dengan cara sebelumnya.
Kini, seluruh proses pendaftaran baru diarahkan menggunakan data biometrik wajah yang tercatat dalam sistem kependudukan.
Baca Juga: Pabrik Miras di Citeureup Ditutup, Pemkab Bogor Bergerak Usai Aksi Penolakan Warga
Hampir 20 Juta Kartu SIM Sudah Terverifikasi
Kemkomdigi menyebut penerapan registrasi biometrik secara nasional sejauh ini berjalan lancar.
Selama hampir dua bulan pelaksanaan nasional, pemerintah mencatat sebanyak 19.669.890 kartu SIM baru telah diverifikasi menggunakan biometrik wajah.
Sistem tersebut sebelumnya diuji coba mulai Juli 2025 melalui Surat Edaran Dirjen Ekosistem Digital Nomor 55 Tahun 2025. Setelah itu, registrasi biometrik diterapkan secara nasional mulai 1 Juli 2026.
Dany mengatakan, untuk masyarakat berusia 17 tahun ke atas, proses registrasi kartu SIM baru dengan verifikasi wajah sejauh ini tidak mengalami kendala berarti.
Anak di Bawah 17 Tahun Masih Gunakan Biometrik Wali
Meski demikian, pemerintah masih menyiapkan pengembangan sistem untuk pengguna kartu SIM yang berusia di bawah 17 tahun.
Saat ini, registrasi kartu SIM bagi kelompok usia tersebut belum menggunakan biometrik wajah pengguna secara langsung. Prosesnya masih mengandalkan verifikasi biometrik kepala keluarga atau wali.




