Di saat yang sama, pemerintah mengaku terus melakukan patroli siber bersama kementerian dan lembaga terkait untuk menekan penyebaran misinformasi dan disinformasi di media sosial.
Pengawasan terhadap platform digital juga diperketat.
Pemerintah kini meminta laporan transparansi serta penjelasan terkait sistem moderasi konten yang digunakan masing masing platform.
Baca Juga: Mobil Brebet dan Susah Starter Bisa Jadi Ada Masalah di Filter Bensin
Meutya mengungkapkan tingkat kepatuhan platform digital terhadap permintaan moderasi konten dari pemerintah masih rendah.
Saat ini angkanya disebut baru menyentuh sekitar 20 persen.
Karena itu, pemerintah mulai melakukan pemeriksaan langsung terhadap sejumlah platform digital, termasuk Meta.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penanganan hoaks kesehatan dan kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak dalam PP Tunas.
Kemkomdigi juga mempertimbangkan aturan yang mewajibkan platform digital memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
Langkah itu dinilai penting agar koordinasi terkait perlindungan ruang digital dapat dilakukan lebih cepat.
Meski pengawasan diperketat, pemerintah menegaskan pendekatan edukasi kepada masyarakat tetap menjadi bagian utama dalam menjaga ruang digital tetap sehat.
“Kita meyakini bahwa hal-hal untuk menjaga ketahanan nasional di sosial media tidak berarti seluruh kegiatannya harus di media sosial. Tapi, pertemuan-pertemuan fisik dengan masyarakat, diskusi, sosialisasi, edukasi, itu menjadi peran yang juga amat penting,” ujar Meutya.




