Enam tersangka lainnya berinisial ADR, ERW, ARF, FEZ, LEV, dan MS. Sejumlah tersangka disebut merupakan staf ahli atau orang dekat Menteri ATR/BPN berinisial NW.
Uang Rp106,3 Miliar Ditemukan dalam Penggeledahan
Dalam penanganan perkara ini, KPK juga menemukan uang tunai senilai Rp106,3 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam penggeledahan di empat rumah yang berkaitan dengan para tersangka.
Penyidik disebut menemukan uang tersebut tersimpan di dalam puluhan koper dan tas.
Achmad mengatakan, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, baik yang diduga berperan sebagai pemberi maupun penerima suap, akan dikenakan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Para tersangka, baik pemberi suap maupun penerima suap akan kami kenakan Undang-Undang tentang pemberantasan Tipikor,” tutur Achmad.
Berkaitan dengan Pengurusan HGB Summarecon
Menurut Achmad, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan HGB perusahaan properti PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor.
Ia juga menyinggung perkara yang pernah melibatkan PT Summarecon Agung Tbk di Yogyakarta pada 2022. Dalam kasus tersebut, perusahaan disebut terlibat suap untuk memperlancar penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Sebelumnya, pada tahun 2022 di Yogyakarta, PT Summarecon Agung Tbk juga terlibat kasus suap demi kelancaran terbitnya IMB,” jelasnya.






Respon (2)