Langkah peninjauan hingga penerbitan surat penutupan dinilai sebagai bentuk tindak lanjut atas aspirasi masyarakat sekaligus pelaksanaan fungsi pengawasan pemerintah daerah.
Pemkab Bogor menegaskan penghentian kegiatan produksi dilakukan melalui mekanisme pemerintahan dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjaga keamanan serta kondusivitas di lapangan.





