2. Diskon tarif tol untuk pengguna kendaraan pribadi
3. Diskon listrik 50% bagi pelanggan rumah tangga 1.300 VA ke bawah
4. Subsidi upah bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta/bulan
5. Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)** untuk pelaku usaha
6. Tambahan bansos pangan untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Langkah pemerintah meluncurkan stimulus ini bisa jadi dorongan di tengah tantangan global, tapi jika tidak hati-hati, bisa juga jadi bumerang fiskal.***





