INFOLADISHA – Pemerintah Kabupaten Bogor bersiap menertibkan vila di kawasan Puncak, terutama bangunan yang berdiri di lahan tak sesuai peruntukan ruang.
Vila yang berada di area terlarang seperti hutan lindung masuk dalam radar penataan.
Kepala Dinas Perumahan Permukiman Kabupaten Bogor Eko Mujiarto mengatakan penertiban menyasar vila yang fungsi lahannya tidak sesuai aturan.
Sementara vila yang masih berpeluang mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG akan diarahkan untuk memenuhi kewajiban retribusi pajak daerah.
“Pemkab Bogor akan menertibkan vila di Kawasan Puncak yang fungsi lahan bukan atau tidak sesuai peruntukan ruangnya. Namun bagi vila yang berpeluang terbit PBG maka akan dipungut retribusi pajak daerah,” ujar Eko kepada wartawan, Minggu 26 April 2026.
Baca Juga: Asep Stroberi Puncak Belum Kena Penertiban, WALHI Jabar Desak Dedi Mulyadi Bertindak Tegas
Menurut Eko, kajian soal potensi pendapatan daerah dari vila di Puncak sebenarnya sudah berlangsung lama.
Pemkab menilai banyak vila pribadi yang izin awalnya rumah tinggal, namun dalam praktiknya disewakan dan beroperasi sebagai vila komersial.
Kreativitas warga memang sering lebih cepat dari regulasi.
Kondisi itu dinilai membuat aktivitas usaha berjalan tanpa kontribusi optimal ke kas daerah.
Karena itu, pendataan kini diperkuat untuk memetakan vila yang memperoleh keuntungan dari sektor wisata tetapi belum memenuhi kewajiban pajak.





