“Kami sudah mendata potensi retribusi pajak daerah dari vila komersial yang selama ini hidup dari dunia pariwisata namun tidak berkontribusi kepada pemerintah daerah berupa membayar pajak,” kata Eko.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Pemkab Bogor Larang Jualan Kambing di Kolong Flyover Cileungsi
Pemkab Bogor juga menggandeng sejumlah pihak dalam proses verifikasi lahan dan bangunan.
Koordinasi dilakukan dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, PT Perkebunan Nusantara I Regional 2, Kementerian Kehutanan, serta instansi terkait lainnya.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan status lahan tempat vila berdiri, sekaligus menentukan bangunan mana yang bisa ditata melalui jalur perizinan dan mana yang harus ditindak.





