Untuk parkir nonprogresif, tarif yang ditetapkan sebesar Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil.
Kebijakan tersebut memungkinkan penerapan pembayaran digital berjalan bertahap tanpa mengabaikan masyarakat yang belum dapat menggunakannya.
Baca Juga: Soal Wacana Siswa Tinggal Kelas pada 2027, Ini Sikap Disdik Kota Bogor
Setoran jukir diarahkan langsung ke kas daerah
Selain memperluas penggunaan QRIS, Pemkot Bogor membenahi mekanisme penyetoran retribusi agar dana yang dikumpulkan juru parkir tidak melewati perantara.
Jenal menyebut setoran yang diterima dari juru parkir kini disalurkan langsung ke rekening kas bendahara atau RSUD Kota Bogor, tanpa melalui komandan regu maupun koordinator.
Menurut dia, mekanisme tersebut diperlukan untuk memperkuat transparansi dan mengurangi risiko penyimpangan dalam pengelolaan uang parkir.
Pemkot juga menyiapkan seragam dan kartu identitas resmi bagi juru parkir.
Sekitar 120 koordinator dari total 508 juru parkir di Kota Bogor direncanakan dikumpulkan pada pertengahan Oktober 2026 untuk menerima perlengkapan tersebut sekaligus mendapatkan barcode QRIS pribadi yang didukung Bank BJB.
Potensi retribusi parkir masih dihitung
Di sisi lain, pemerintah daerah masih berupaya memastikan besaran potensi penerimaan dari sektor parkir.
Hasil kajian yang tersedia menunjukkan angka berbeda antara perhitungan Inspektorat, uji petik lapangan, dan proyeksi dinas.






Respon (1)