“Bukan hanya digembok dan dikempeskan saja tetapi akan disanksi berupa denda dengan nilai uang yang bisa menjadi Pendapatan Anggaran Daerah,” ucapnya.
Baca Juga: Patroli Gabungan di Kota Bogor Sasar Titik Rawan, Petugas Tak Temukan Gangguan Trantibum
Besaran denda yang akan dikenakan belum diputuskan.
Nilainya masih dibahas dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan nantinya akan dicantumkan dalam Perda.
“Dendanya masih dibahas, sesuai affordability masyarakat. Kalau di Jakarta kan Rp500 ribu, pokoknya nanti akan kami masukkan di Perda,” katanya.
Untuk menghindari transaksi langsung antara petugas dan pelanggar, pembayaran denda direncanakan dilakukan secara digital melalui rekening resmi pemerintah daerah.
“Pembayarannya tidak cash, dikasih nomor rekening yang langsung masuk ke Pemda. Kan selain memberikan efek jera, ini juga bisa meningkatkan PAD,” tutur Sujatmiko.
Dalam regulasi yang sama, Pemkot Bogor juga akan menetapkan daftar ruas atau titik yang dilarang untuk parkir.
Saat ini, terdapat 106 lokasi parkir resmi yang dikelola pemerintah, dan jumlah tersebut akan terus disesuaikan dengan perkembangan di lapangan.
“Nanti ada SK lokasi-lokasinya. Kalau yang sudah masuk SK nanti ditertibkan. Saat ini lokasi resmi parkir baru ada 106 hanya saja ini kan berkembang terus,” pungkasnya.





