INFOLADISHA – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendorong pembenahan sistem perparkiran melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perparkiran.
Regulasi ini disiapkan untuk mengintegrasikan pencatatan transaksi, memperluas pembayaran nontunai, hingga meningkatkan profesionalisme petugas parkir.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, digitalisasi menjadi salah satu fokus dalam penataan perparkiran.
Melalui sistem informasi yang terintegrasi, pemerintah daerah diharapkan dapat memantau transaksi secara lebih transparan sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
Menurut Dedie, pencatatan transaksi secara real-time perlu diterapkan pada berbagai jenis layanan parkir, baik yang dikelola pihak swasta maupun parkir tepi jalan umum.
Baca Juga: Tawuran Pelajar Kembali Pecah di Leuwiliang, Satu Pelajar Tewas
Langkah tersebut dinilai penting untuk mempermudah pencocokan data penerimaan dan mencegah kebocoran pendapatan.
Untuk mendukung upaya itu, sistem pembayaran parkir perlu mengakomodasi berbagai metode nontunai, seperti QRIS, kartu elektronik, serta sensor otomatis.
Selain mengatur mekanisme pembayaran, Raperda Penyelenggaraan Perparkiran juga akan mencakup pengelolaan petugas parkir.
Pengaturan mengenai rekrutmen dan penggajian diharapkan dapat mendorong profesionalisme petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.






Respon (1)