BeritaBogor

Pemkot Bogor Siapkan Sistem Parkir Digital, Transaksi hingga Petugas Bakal Diatur

×

Pemkot Bogor Siapkan Sistem Parkir Digital, Transaksi hingga Petugas Bakal Diatur

Sebarkan artikel ini

Dedie menyampaikan hal tersebut seusai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (14/10/2026) malam.

Ia menjelaskan, regulasi perparkiran perlu mengatur berbagai aspek, mulai dari tata kelola, manajemen lalu lintas, standar teknis, perizinan, dan pelayanan publik hingga pembinaan serta penertiban.

Baca Juga: 168 Warga Kota Bogor Positif Influenza A, Dinkes Belum Pastikan Subtipe Virus

Ketentuan tersebut juga perlu diselaraskan dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta perubahannya, khususnya yang berkaitan dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa parkir dan retribusi parkir.

Di sisi penataan lalu lintas, Pemkot Bogor turut mempertimbangkan penetapan kawasan pengendalian parkir di titik-titik kemacetan maupun wilayah dengan bangkitan lalu lintas tinggi.

Penyediaan fasilitas park and ride yang terhubung dengan transportasi massal juga menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.

Melalui penyusunan Raperda tersebut, Pemkot Bogor mengarahkan pembenahan perparkiran agar tidak hanya berfokus pada sistem pembayaran, tetapi juga mencakup integrasi data, pengaturan kawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan.

Dengan cakupan pengaturan tersebut, pemerintah daerah menargetkan tata kelola perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *