INFOLADISHA – Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan telah menjalankan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, menyusul terbitnya surat Ketua PTUN Bandung yang meminta Gubernur Jawa Barat menjatuhkan sanksi administratif kepada Bupati Bogor.
Surat bernomor 998/KPTUN.W2.TUN.2/HK2.6/VII/2026 itu memerintahkan Gubernur Jawa Barat menjatuhkan sanksi dalam waktu 21 hari kerja.
Bentuk sanksi yang dimaksud meliputi pembayaran uang paksa atau dwangsom dan atau ganti rugi, pemberhentian sementara dengan tetap memperoleh hak jabatan, maupun pemberhentian sementara tanpa hak jabatan.
Permintaan penjatuhan sanksi administratif tersebut diterbitkan pada 10 Juli 2026.
Langkah itu dilakukan setelah PTUN Bandung menggelar pemeriksaan dan pengawasan pelaksanaan putusan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg terkait perkara Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) pada 9 Juli 2026.
Baca Juga: APBD Kabupaten Bogor 2026 Dirombak, Proyek Hotel Asrama Haji Rp120 Miliar Batal Dibangun Tahun Ini
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Kerja Sama Daerah dan Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Titto Jaelani, mengatakan pemerintah daerah tetap menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemkab Bogor pada prinsipnya menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berkomitmen melaksanakan amar putusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” kata Titto Jaelani, Kamis (16/7/2026).





