Ia menjelaskan, saat pemeriksaan dan pengawasan pada 9 Juli 2026, Ketua PTUN Bandung menyampaikan kepada para pihak bahwa pelaksanaan eksekusi difokuskan pada pelaksanaan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam kesempatan itu juga disampaikan rencana penerbitan surat pemberitahuan mengenai upaya paksa kepada Gubernur Jawa Barat pada 10 Juli 2026 sebagai bagian dari mekanisme pengawasan pelaksanaan putusan.
Menurut Titto, Ketua PTUN Bandung juga menegaskan surat pemberitahuan tersebut tidak dimaksudkan sebagai tembusan bagi pihak pemohon maupun termohon.
Pemkab Bogor, lanjut dia, telah melaksanakan berbagai tahapan sebagai tindak lanjut putusan melalui Bagian Kerja Sama Daerah dan Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor yang bertindak sebagai kuasa hukum Bupati Bogor.
Perkembangan pelaksanaan putusan itu, kata Titto, telah dilaporkan secara resmi kepada Ketua PTUN Bandung melalui laporan pelaksanaan eksekusi pada 20 Mei 2026, 24 Juni 2026, dan 9 Juli 2026.
“Laporan tersebut memuat langkah langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor, hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan putusan, serta bukti bukti pelaksanaan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan amar putusan,” ujarnya.





