INFOLADISHA – Perkuat upaya pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual di Kota Bogor, Pemerintah (Pemkot) Bogor terbitkan regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwali).
Regulasi tersebut tertuang dalam Perwali Nomor 20 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.
“Penyusunan dan pengesahan Perwali Nomor 20 Tahun 2026 ini merupakan langkah strategis kita bersama untuk memastikan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2021 dapat diimplementasikan secara konkret di lapangan,” tegas Dedie, Selasa (8/9/2026).
Baca Juga : Habib Bahar Hadiri Aksi 247 Menolak LGBTQ dan Miras di Balaikota Bogor
Namun begitu, lanjut dia, asas praduga tak bersalah harus berada pada posisi tertinggi dalam penanganan dilapangan, agar siapapun tidak melakukan tindakan semena mena dan main hakim sendiri.
“Kita ingin penanganan masalah sosial ini berjalan secara terstruktur, melibatkan partisipasi aktif masyarakat, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan koridor hukum yang berlaku. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan main hakim sendiri di Kota Bogor,” lanjutnya.
Hal senada dikemukakan Plh. Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Yulia Anita Indrianingrum.
Menurut Yulia, Perwali ini menjadi pedoman sekaligus memperjelas mekanisme pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan di tingkat pemerintah daerah agar berjalan lebih terarah dan terkoordinasi.






Respon (1)