Sementara itu, sebelum KP4S resmi ditetapkan, pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan sementara waktu dijalankan oleh unit kerja di Sekretariat Daerah yang membidangi urusan kesejahteraan rakyat. (*)
Serius Cegah Perilaku Penyimpangan Seksual Pemkot Bogor Terbitkan Perwali






Respon (1)