Bogor

Setiap Kecamatan Wajib Punya Hutan Kota, Bupati Bogor Gaspol Program Tanam Pohon

×

Setiap Kecamatan Wajib Punya Hutan Kota, Bupati Bogor Gaspol Program Tanam Pohon

Sebarkan artikel ini

INFOLADISHA – Kabupaten Bogor serius menata lingkungan.

Bupati Bogor Rudy Susmanto menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 100.4.4.2/910-DLH tentang percepatan penanaman satu hektar hutan kota di setiap kecamatan.

Instruksi yang terbit pada Desember 2025 itu menjadi jawaban langsung atas tekanan perubahan iklim yang makin terasa.

Pemerintah daerah memilih langkah konkret menambah ruang hijau sekaligus menekan emisi karbon.

Kebijakan ini bukan sekadar imbauan.

Instruksi tersebut disusun dengan rujukan hukum yang jelas, mulai dari UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang hingga Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 terkait Nilai Ekonomi Karbon.

Langkah ini juga lahir dari evaluasi pembangunan daerah tahun 2025.

Hasilnya, seluruh perangkat daerah dinilai siap menjalankan program secara penuh pada tahun anggaran 2026.

Rudy memberi mandat tegas. Sekretaris Daerah ditunjuk sebagai koordinator utama, bertanggung jawab atas pengendalian program, laporan bulanan, serta kerja sama dengan mitra strategis seperti PTPN I Regional 2 dan PT Indocement Tunggal Prakarsa.

Dinas Lingkungan Hidup berperan sebagai pendamping teknis sekaligus evaluator lapangan.

Sementara para camat diminta menyediakan lahan minimal satu hektar hutan kota di wilayahnya masing-masing, termasuk menggalang dukungan pendanaan melalui CSR atau TJSL.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *