INFOLADISHA – Belasan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor harus menanggung potongan tunjangan setiap bulan setelah Surat Keputusan mereka digadaikan ke bank oleh seorang pejabat internal.
Kasus ini kini tengah ditelusuri dan pejabat yang diduga bertanggung jawab belum diketahui keberadaannya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pejabat berinisial ID yang menjabat sebagai kasubag diduga menjadi pihak yang menggadaikan SK milik anggota.
Hingga kini tim internal masih mencari yang bersangkutan untuk dimintai pertanggungjawaban.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Bogor, Pupung W. Purnama, menjelaskan peristiwa ini bermula pada 2025 saat dirinya belum menjabat.
Baca Juga: Angkot Luar Bogor Diminta Stop Masuk, Pemkot Dorong Moratorium Izin Baru
Saat itu, ID meminta anggota menyerahkan SK dengan alasan kebutuhan kantor.
Para anggota yang percaya pada atasan akhirnya menyetujui permintaan tersebut.
Belakangan diketahui, SK itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Jumlah korban sementara tercatat 13 orang.
Pupung menyebut, para anggota sempat memberi izin karena dijanjikan cicilan akan dibayar oleh ID.
Namun janji itu tidak ditepati. Cicilan kredit macet dan beban pembayaran beralih ke pemilik SK.
Baca Juga: Polisi Sita 2.311 Obat Keras di Pasar Laladon, Dua Pemuda Kabur Tinggalkan Barang





