Akibatnya, tunjangan bulanan para anggota otomatis dipotong oleh pihak bank.
Upaya penyelesaian sempat dilakukan pada Desember 2025 melalui fasilitasi Sekretaris Daerah Kota Bogor.
Dalam pertemuan tersebut, ID kembali berjanji akan melunasi kewajiban.
Namun hingga April 2026, persoalan belum terselesaikan.
“Yang bersangkutan juga sudah satu bulan tidak masuk kantor. Kami masih mendalami nilai kerugian dan menyiapkan sanksi disiplin,” ujar Pupung.
Kasus ini mencuat ke publik setelah para korban mengunggah keluhan mereka di media sosial.
Dalam video yang beredar, salah satu anggota mengaku merasa dirugikan karena harus menanggung cicilan atas pinjaman yang tidak mereka gunakan.
Pengusutan masih berjalan, sementara tekanan dari internal dan publik terus menguat agar kasus ini segera dituntaskan.





