Praktik seperti ini biasanya lahir saat pengawasan tidur dan pihak lemah dipaksa diam.
Pemkot Bogor menyatakan ikut mengawal penanganan perkara tersebut.
Pendampingan korban dilakukan lewat kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum dan diberikan tanpa biaya.
Meski begitu, pemerintah kota menegaskan posisinya bukan sebagai pihak yang menangani langsung perkara, melainkan penghubung serta pengawas jalannya bantuan hukum.
Opsi membawa kasus ini ke ranah pidana sempat muncul.
Namun sebagian korban disebut lebih memilih jalur pemulihan karena khawatir proses hukum panjang justru menghambat pengembalian uang mereka.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan jabatan di lingkungan aparat penegak perda.





