Identitas dan jabatan dua pegawai tersebut belum diungkap.
Jimmy hanya memastikan keduanya masih aktif sebagai bagian dari Satpol PP.
“Pokoknya karyawan Pol PP,” ucapnya singkat.
Hasil pemeriksaan Inspektorat telah diserahkan ke BKPSDM Kota Bogor disertai rekomendasi sanksi disiplin.
Saat ini, proses penjatuhan sanksi masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat.
Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahadian, mengatakan pihaknya belum bisa mengambil langkah sebelum aturan teknis dari BKN diterbitkan.
“Belum turun. Masih menunggu Pertek dari BKN,” kata Dani.
Ia tidak merinci berapa lama proses tersebut akan berlangsung.
Pemerintah daerah memilih menunggu agar sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





