INFOLADISHA – Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
Lewat program subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta, harga motor listrik kini bisa lebih terjangkau bagi pembeli.
Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21/2023 yang merevisi aturan sebelumnya, dan hanya berlaku satu kali untuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Artinya, satu orang hanya berhak membeli satu unit motor listrik dengan potongan subsidi tersebut.
Untuk bisa mendapatkan bantuan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 17 tahun, memiliki e-KTP aktif yang terdaftar di Dukcapil, dan tidak sedang menerima subsidi kendaraan lain dari pemerintah.
Selain itu, program ini diprioritaskan untuk masyarakat penerima manfaat tertentu, seperti pelanggan listrik 900 VA, penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), pemilik Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Mekanisme pendaftarannya pun cukup mudah. Calon pembeli bisa mendaftar melalui SISAPIRa.
Setelah membuat akun dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan, dealer dan bank akan melakukan verifikasi.
Jika lolos, harga motor otomatis terpangkas Rp7 juta sesuai program.
Dengan adanya insentif ini, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat beralih ke motor listrik yang lebih ramah lingkungan dan efisien.







