Baca Juga: Ditengah Keterbatasan Lahan Pemkot Bogor Konsisten Upayakan Kemandirian Pangan
Atas persoalan itu, lantai 4 dan 5 disebut harus dibongkar. Satpol PP Kabupaten Bogor menjadi pihak yang belum melakukan pembongkaran meski pengelola telah mendapatkan surat peringatan ketiga.
Kasus ini menjadi lebih disorot karena restoran tersebut berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Di lokasi yang sama juga terdapat kerja sama dengan PT Jaswita Lestari Jaya, perusahaan daerah milik Pemprov Jawa Barat.
WALHI Soroti Dampak terhadap Lingkungan
Bagi WALHI Jabar, persoalan restoran tersebut tidak semata menyangkut kepatuhan terhadap aturan bangunan.
Wahyudin mengatakan, hasil kajian WALHI juga menemukan adanya potensi persoalan terhadap kemampuan lahan menyerap air.
Karena itu, organisasi tersebut telah menyampaikan laporan kepada sejumlah pihak, termasuk Pemprov Jawa Barat, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Ombudsman RI.
Namun, ia menyayangkan tindak lanjut terhadap laporan tersebut belum dinilai memadai.
Wahyudin menegaskan, WALHI tidak berada pada posisi sebagai pihak yang menjatuhkan sanksi. Organisasi tersebut hanya memberikan catatan berdasarkan kajian yang telah dilakukan.
“Kapasitas kami hanya memberikan catatan kritis berdasarkan kajian, terkait evaluasi, monitoring dan dijalankan sanksinya, itu wewenang mereka,” ujarnya.





