INFOLADISHA – Kenaikan tarif Pajak Air Tanah atau PAT hingga 150 persen di Kabupaten Bogor memicu respons dari kalangan dunia usaha.
Pelaku industri menilai kebijakan tersebut menambah beban operasional dan meminta pemerintah mengedepankan penegakan aturan terhadap perusahaan yang menggunakan sumur bor ilegal.
Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Kabupaten Bogor mengusulkan agar kenaikan tarif PAT diterapkan secara bertahap.
Organisasi itu juga meminta pemerintah memperluas pengawasan terhadap perusahaan yang belum membayar pajak akibat menggunakan sumur bor tanpa izin.
Menurut Apindo, langkah tersebut dinilai lebih adil dibandingkan hanya menaikkan tarif bagi perusahaan yang selama ini sudah patuh membayar pajak.
Baca Juga: Wali Kota Bogor Buka Aduan Pungli Satpol PP, Oknum Terbukti Terima Uang dari PKL Terancam Dipecat
Di sisi lain, penertiban sumur bor ilegal juga berpotensi meningkatkan penerimaan daerah.
Persoalan sumur bor ilegal dinilai tidak hanya berdampak terhadap hilangnya potensi pendapatan pajak.
Praktik tersebut juga berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan, mulai dari berkurangnya cadangan air tanah, pencemaran, kekeringan, hingga penurunan permukaan tanah.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor Adi Mulyadi menjelaskan bahwa kewenangan menindak perusahaan yang membangun sumur bor ilegal bukan berada di tangan Pemerintah Kabupaten Bogor.





