Biaya maksimal selama 12 jam mencapai Rp25.000 dan tarif inap Rp30.000.
Adapun tarif parkir truk sebesar Rp5.000 untuk lima menit pertama, Rp6.000 pada satu jam pertama, kemudian Rp4.000 untuk setiap jam berikutnya.
Tarif maksimal selama 12 jam ditetapkan Rp30.000, sedangkan kendaraan yang menginap dikenakan biaya Rp35.000.
Perubahan sistem parkir ini disebut dikelola oleh PT Railways Asset Management atau PT RAM sebagai pengelola lahan parkir dan kawasan komersial Stasiun Cibinong.
Bejo, 51 tahun, pengelola parkir di lahan milik pribadi dekat stasiun, mengatakan selama ini sistem yang diterapkan jauh lebih sederhana.
Pengguna sepeda motor cukup membayar Rp5.000 untuk parkir seharian sejak pagi hingga kereta terakhir beroperasi. Tarif kendaraan menginap tetap Rp15.000.
“Kalau yang lama Rp5.000 sehari. Kalau nginep tetap Rp15.000,” kata Bejo.
Ia mengaku belum memahami mekanisme parkir yang baru karena informasi yang diterimanya sangat terbatas.
Menurut Bejo, seluruh kendaraan nantinya akan masuk melalui gerbang parkir yang dikelola PT RAM sehingga lokasi parkir yang selama ini dikelolanya tidak lagi digunakan.
“Kalau sistem itu sudah buka, parkiran di sini otomatis ditutup. Semua parkir pindah ke luar, ikut loket yang baru,” ujarnya.
Bejo menilai perubahan tersebut mulai memunculkan kantong parkir alternatif di sekitar Stasiun Cibinong.




