INFOLADISHA – Nasib Terminal Baranangsiang, Kota Bogor, kembali menjadi sorotan.
Selain menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Rp11,7 miliar, kondisi terminal yang semrawut dan pelayanannya yang terbatas membuat Pemkot Bogor mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera turun tangan.
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menilai, persoalan Terminal Baranangsiang sudah tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
Pemkot Bogor ingin ada kepastian mengenai masa depan terminal yang selama ini dinantikan pembenahannya oleh masyarakat.
Salah satu persoalan yang disorot adalah tunggakan PBB oleh PT Pancakarya Grahatama Indonesia (PGI), selaku pengelola Terminal Baranangsiang.
Baca Juga: Tunggakan Pajak Rp11,7 Miliar, Pemkot Bogor Pasang Plang Peringatan di Terminal Baranangsiang
Dedie meminta pengelola segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. Ia menegaskan, pembayaran PBB merupakan kewajiban yang harus dipenuhi.
“Kami mengimbau dulu kepada pihak yang mungkin belum menyelesaikan kewajiban pembayaran PBB yang menjadi hal yang wajib dilakukan. Tolong segera dilaksanakan,” kata Dedie di Balai Kota Bogor, Rabu (4/11/2026).
Bagi Pemkot Bogor, tunggakan pajak bukan satu-satunya masalah. Kondisi Terminal Baranangsiang yang dinilai semakin tidak layak juga menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.






