INFOLADISHA – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor mencatat sebanyak 1.355 pekerja mengajukan rekomendasi pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) selama Januari hingga September 2026.
Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan catatan sepanjang 2025, ketika jumlah pekerja yang mengajukan rekomendasi serupa mencapai 2.524 orang.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Syarat Kerja (Hisyaker) Disnaker Kabupaten Bogor, Amirsyah, mengatakan data tersebut berasal dari pengajuan rekomendasi untuk pencairan JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“ Sampai bulan September 2026, yang mengajukan rekomendasi pencairan sekitar 1.355 orang,” kata Amirsyah, Rabu (14/10/2026).
Menurut Amirsyah, penurunan angka tersebut menjadi salah satu gambaran kondisi PHK di Kabupaten Bogor selama tahun berjalan.
Baca Juga: Pemkot Bogor Targetkan 12 Kilometer Kabel Udara Masuk Tanah, Suryakencana Menyusul
Meski begitu, berbagai faktor masih mendorong perusahaan mengurangi jumlah pekerjanya.
Efisiensi perusahaan dan minimnya pesanan menjadi alasan yang paling banyak ditemukan.
Selain itu, terdapat kasus PHK yang berkaitan dengan pensiun, pelanggaran peraturan perusahaan, hingga pengunduran diri.
“Yang paling banyak efisiensi dan tidak ada order,” jelasnya.
Amirsyah menyebut perusahaan yang melakukan PHK berasal dari beragam bidang usaha.






