INFOLADISHA – Pemerintah Kota Bogor mulai menjaring tenaga baru untuk mengisi posisi juru parkir (jukir) resmi.
Dari 30 formasi yang tersedia, sebanyak 21 warga telah mendaftarkan diri hingga Selasa (13/10/2026), sehari sebelum pendaftaran ditutup.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan, kesempatan tersebut masih terbuka bagi warga yang memenuhi persyaratan.
Proses pendaftaran akan berakhir pada Rabu (14/10/2026) pukul 12.00 WIB.
Pemkot Bogor selanjutnya akan menyeleksi pelamar berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, meskipun jumlah pendaftar berpotensi terus bertambah menjelang penutupan.
Baca Juga: Jalan Doktor Sumeru Bakal Berubah, Pemkot Bogor Bongkar Lapak Pedagang
“Dari kuota 30, sampai tadi pagi ada 21 mungkin yang masuk nanti lebih dari 100, tapi kita seleksi sesuai persyaratan,” ujar Jenal di Balai Kota Bogor, Selasa (13/10/2026).
Warga yang tertarik dapat mengirimkan lamaran melalui nomor WhatsApp 082125420252 atau mengakses akun @layananaduanf2.
Perekrutan kali ini tidak hanya mempertimbangkan domisili dan pendidikan, tetapi juga kesiapan calon petugas dalam menjalankan sistem parkir digital.
Pelamar wajib merupakan warga Kota Bogor, lulusan SMA atau sederajat, memiliki telepon genggam, serta berusia di bawah 50 tahun.
Kepemilikan ponsel menjadi salah satu syarat karena pembayaran parkir di Kota Bogor telah beralih secara bertahap ke layanan digital. Jenal menyebut penerapan sistem tersebut kini telah mencapai 71 persen.






