INFOLADISHA – Seorang warga Kecamatan Babakan Madang berinisial P mengeluhkan lambannya proses persetujuan bangunan gedung atau PBG untuk rumah tinggal miliknya.
Meski seluruh persyaratan telah dilengkapi, dokumen tersebut tak kunjung terbit setelah lebih dari dua bulan pengurusan.
P menyebut keterlambatan terjadi karena dokumen belum ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor.
Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan komitmen pemerintah daerah yang menjanjikan layanan perizinan selesai dalam 14 hari kerja.
“Sudah dua bulan atau hampir tiga bulan, dokumen PBG rumah tinggal saya belum juga terbit. Alasannya belum ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas dan itu tidak sesuai dengan tagline bupati,” ujar P kepada wartawan, Kamis 30 April 2026.
Baca Juga: Hujan Deras Picu Banjir di Tenjo Kabupaten Bogor, 5 KK Mengungsi
Ia menilai pelayanan perlu segera dibenahi agar selaras dengan program kerja pimpinan daerah.
Menurutnya, jika pengurusan rumah tinggal saja berjalan lambat, proses untuk bangunan komersial berpotensi lebih rumit.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Ahmad Yaudin Sogir meminta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang meningkatkan kinerja dan memastikan pelayanan sesuai target waktu yang telah dicanangkan.
Ia menekankan bahwa komitmen percepatan perizinan harus diterjemahkan secara konkret oleh perangkat daerah.





