INFOLADISHA – Kendaraan operasional milik Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor menjadi sorotan setelah fotonya viral di media sosial.
Mobil dinas bernomor polisi F 8041 A disebut menunggak pajak lantaran terlihat masih menggunakan pelat nomor dengan masa berlaku Desember 2021.
Informasi itu ramai dibahas usai diunggah akun media sosial bogor.issue.
Dalam foto yang beredar, pelat kendaraan tampak belum diperbarui sehingga memunculkan dugaan kendaraan dinas tersebut belum membayar kewajiban pajak.
Sorotan publik kemudian datang dari Sekretaris Pengurus Daerah Gerakan Pemuda Islam Indonesia Bogor, Ardi Yansah.
Baca Juga: Tanam 544 Pohon, Pemkot Bogor Antisipasi Ancaman El Nino hingga 2027
Ia mempertanyakan pengelolaan kendaraan operasional di lingkungan pemerintah daerah yang dinilai seharusnya lebih tertib administrasi.
Menurut Ardi, kendaraan dinas yang dibiayai anggaran negara semestinya menjadi contoh kepatuhan, termasuk dalam urusan pembayaran pajak tahunan.
“Di saat warga sipil terus didorong taat membayar pajak demi pembangunan daerah, kendaraan dinas yang dibiayai uang rakyat justru melenggang di jalanan dengan pelat nomor kedaluwarsa,” kata Ardi, Selasa 9 Juni 2026.
Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berkaitan dengan citra pemerintah daerah di mata masyarakat.





