Bogor

Pemkot Bogor Buka Suara Soal Desakan Perwali Pencegahan Perilaku Penyimpangan

×

Pemkot Bogor Buka Suara Soal Desakan Perwali Pencegahan Perilaku Penyimpangan

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin terlibat perbincangan serius dengan Habib Bahar dan tokoh ulama usai diskusi soal penyimpangan seksual pada aksi 247 di Balaikota Bogor

INFOLADISHA – Desakan agar Peraturan Wali Kota tentang pencegahan perilaku penyimpangan segera diterbitkan dalam waktu 15 hari belum bisa dipenuhi Pemerintah Kota Bogor.

Proses penyusunan aturan itu masih berlangsung karena harus melewati tahapan harmonisasi di Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum dapat disahkan.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga belum menutup pembahasan substansi regulasi tersebut.

Sejumlah masukan masih dihimpun, termasuk dari kalangan ulama, untuk menyempurnakan isi Perwali yang menjadi aturan pelaksana dari Peraturan Daerah Tahun 2019.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan penyelesaian regulasi tidak hanya bergantung pada pemerintah kota.

Setelah pembahasan di tingkat daerah rampung, draf masih harus melalui proses harmonisasi di tingkat provinsi yang membutuhkan waktu tersendiri.

Menurut dia, proses harmonisasi di Pemprov Jawa Barat diperkirakan memakan waktu sekitar 14 hari kerja.

Karena itu, permintaan agar Perwali selesai dalam kurun 15 hari dinilai sulit diwujudkan.

“Saya rasa tenggat waktu 15 hari itu hanya perkiraan saja, pada dasarnya proses penyusunan sudah berjalan,” kata Jenal usai menerima perwakilan massa aksi, Jumat, 24 Juli 2026.

Sebelum kembali dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pemerintah masih memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk menyampaikan usulan terhadap materi yang diatur dalam Perwali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *