INFOLADISHA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mulai mendalami laporan dugaan kejanggalan dalam pencairan dana hibah sebesar Rp2,1 miliar untuk Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bogor.
Laporan itu muncul setelah Aliansi Organisasi Kepemudaan (OKP) Kabupaten Bogor mempersoalkan proses pencairan anggaran di tengah konflik kepengurusan organisasi tersebut.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad, mengatakan setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Pihaknya akan menelaah seluruh informasi yang masuk sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Kami menghormati penyampaian aspirasi masyarakat. Terkait materi yang disampaikan dalam aksi tersebut, Kejari Kabupaten Bogor akan menyikapinya sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku,” kata Denny.
Baca Juga: Dihadapan Wakil Walikota Bogor Habib Bahar Sampaikan Sikap Tegas Soal LGBTQ dan Miras
Ia menegaskan penanganan laporan dilakukan secara profesional, objektif, dan berpedoman pada alat bukti yang memadai.
“Setiap informasi yang memenuhi ketentuan tentu akan kami telaah dan tindak lanjuti secara profesional, objektif, serta berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Laporan tersebut berawal dari aksi unjuk rasa yang digelar puluhan anggota Aliansi OKP di depan Kantor Kejari Kabupaten Bogor pada Rabu, 22 Juli 2026.





