INFOLADISHA – Terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang angkutan kota disambut positif oleh Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor.
Regulasi tersebut dinilai menjadi kepastian hukum yang selama ini dinantikan oleh pengelola maupun pemilik kendaraan angkutan umum.
Ketua DPC Organda Kota Bogor, Sunaryana, mengatakan kehadiran Perwali menjadi langkah penting untuk memperjelas pelaksanaan aturan yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), namun belum memiliki landasan teknis di lapangan.
Menurut dia, selama ini pelaksanaan kebijakan terkait angkutan kota berjalan di tengah kebutuhan akan aturan turunan yang lebih rinci.
Karena itu, penandatanganan Perwali oleh Wali Kota Bogor dinilai menjawab kebutuhan tersebut.
Baca Juga: Pramuka di Kota Bogor Punya Tugas Baru, Kini Ikut Edukasi Warga soal Adminduk
“Perwali angkot ini sebetulnya sudah lama kami tunggu-tunggu. Karena kami juga membutuhkan kepastian hukum. Di satu sisi Perda sudah berjalan, tetapi payung hukum untuk pelaksanaan di lapangan belum ada,” kata Sunaryana, Senin (15/6/2026).
Ia menegaskan, regulasi baru tersebut memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sektor transportasi perkotaan, mulai dari pengurus organisasi hingga pemilik armada.
Selain itu, Organda juga mendukung langkah Pemerintah Kota Bogor yang akan memprioritaskan penghentian operasional angkutan kota berusia lebih dari 20 tahun.





