Kebijakan tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya penataan transportasi yang lebih tertib dan aman.
Berdasarkan pendataan yang dilakukan Organda, jumlah kendaraan angkutan yang telah melampaui batas usia operasional mencapai sekitar 1.200 unit.
Namun, sebagian besar kendaraan tersebut saat ini sudah tidak lagi beroperasi.
Baca Juga: Syafa, Siswi SD yang Berani Nyanyi di Depan Mendikdasmen, Dapat Perhatian Pemkot Bogor
“Dari kurang lebih 1.200 unit kendaraan yang usianya di atas 20 tahun, yang masih aktif saat ini tinggal sekitar 300 sampai 400 unit. Artinya, sebagian besar pemilik kendaraan sudah menyadari aturan tersebut dan telah mengandangkan kendaraannya masing-masing,” ujarnya.
Meski mendukung kebijakan tersebut, Organda meminta pemerintah daerah turut memperhatikan nasib pemilik armada dan pengemudi yang terdampak.
Menurut Sunaryana, penghentian kendaraan tua perlu diikuti dengan solusi yang mampu menjaga keberlangsungan usaha para pelaku transportasi.
Ia berharap pemerintah dapat menyiapkan program peremajaan armada maupun skema konversi ke moda transportasi yang lebih modern agar proses penataan berjalan tanpa menimbulkan dampak sosial yang besar.
“Kami berharap setelah tahap penghentian ini selesai, pemerintah daerah juga memikirkan keberlanjutan para pemilik dan pengemudi. Baik melalui program peremajaan kendaraan maupun program konversi ke moda transportasi yang lebih modern,” katanya.





