Organda memastikan siap mendukung berbagai kebijakan yang bertujuan meningkatkan kualitas layanan transportasi di Kota Bogor.
Organisasi tersebut juga menyatakan siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam proses sosialisasi dan implementasi aturan baru.
Terkait kendaraan yang tetap beroperasi meski telah melewati batas usia yang ditetapkan, Sunaryana menilai sanksi merupakan konsekuensi yang tidak dapat dihindari.
Sebab, kendaraan yang sudah berusia lebih dari 20 tahun secara teknis tidak lagi memenuhi syarat untuk memperoleh perpanjangan izin trayek.
Menurutnya, Organda akan membantu menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada para anggota agar seluruh pemilik dan pengemudi memahami serta mematuhi aturan yang berlaku.
Dengan terbitnya Perwali Angkot, Pemkot Bogor kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk menjalankan program penataan transportasi.
Di sisi lain, pelaku usaha angkutan berharap proses pembenahan dapat berjalan beriringan dengan dukungan terhadap keberlangsungan usaha dan kesejahteraan para pengemudi.





