INFOLADISHA – Pemerintah Kota Bogor mulai menyiapkan langkah lanjutan dalam penanganan persoalan sampah setelah menerima lahan pengganti dari Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).
Aset tersebut merupakan kompensasi atas lahan milik pemerintah yang digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) Seksi III.
Alih-alih menjadi aset yang menganggur, lahan di Kecamatan Tanah Sareal itu akan dimanfaatkan sebagai bagian dari pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), proyek yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui program Waste to Energy.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor, Lia Kania Dewi, mengatakan penggantian lahan tersebut membuat rencana pembangunan PSEL tetap berjalan tanpa mengurangi luasan aset yang dimiliki pemerintah daerah.
Menurutnya, lahan milik Pemkot Bogor di kawasan itu sebelumnya memiliki luas lebih dari 12 hektare.
Baca Juga: Debu Proyek Jalan Masuk Kelas, Siswa SD di Parungpanjang Mulai Tumbang karena Batuk
Meski sebagian terdampak pembangunan Tol BORR Seksi III, pemerintah memperoleh lahan pengganti yang masih berada dalam satu kawasan sehingga fungsi aset tetap bisa dipertahankan.
Lia menilai pemanfaatan lahan itu bukan sekadar mengganti aset yang hilang, tetapi menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern.





