INFOLADISHA – Kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor resmi memasuki babak baru.
Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan dugaan tindak pidana dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan.
Keputusan tersebut diambil usai penyidik menggelar perkara bersama Polda Jawa Barat.
Dari hasil ekspose itu, penyidik menilai unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi sehingga proses hukum dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan fakta yang ditemukan selama penyelidikan.
Baca Juga: BMKG Sebut Hampir Separuh Jawa Barat Masuk Musim Kemarau, Warga Diingatkan Waspadai Scabies
“Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan dilaksanakan gelar perkara, didapati adanya dugaan tindak pidana. Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh, unsur dugaan tindak pidana telah terpenuhi sehingga penanganan perkara kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Anggi, Sabtu 27 Juni 2026.
Seiring dimulainya penyidikan, Satreskrim Polres Bogor juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP kepada Kejaksaan Negeri Bogor.
Penyidik menyatakan koordinasi dengan jaksa penuntut umum akan terus dilakukan agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum.





