Meski status perkara telah naik, polisi belum menetapkan tersangka.
Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti tambahan melalui pemeriksaan saksi dan langkah penyidikan lainnya guna memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Dalam hasil gelar perkara, penyidik menangani kasus ini sebagai dugaan tindak pidana korupsi dengan dugaan modus penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: Krisis Air hingga Ancaman Penyakit, Warga Tagih Janji Perbaikan Tanggul Palayangan
Dugaan tersebut mengacu pada Pasal 12B juncto Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.
Polisi juga belum membuka identitas pihak yang diduga terlibat maupun jabatan ASN yang sedang didalami.
Informasi tersebut baru akan disampaikan setelah penyidikan berkembang.
“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jangan berspekulasi. Percayakan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, prosedural, dan transparan,” ujar Anggi.
Selama proses penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan lebih dari 30 orang.
Seluruh saksi tersebut berpeluang dipanggil kembali karena pemeriksaan pada tahap penyidikan dilakukan secara pro justitia sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Anggi menambahkan penyidik menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara ini.
Menurutnya, hasil pemeriksaan auditor dari Inspektorat tidak otomatis menjadi dasar penetapan tindak pidana dan tetap harus diverifikasi melalui mekanisme penyidikan.





