Bogor

Angkot Tua Masih Berkeliaran di Bogor, Dedie Rachim Minta Penindakan Tanpa Kompromi

×

Angkot Tua Masih Berkeliaran di Bogor, Dedie Rachim Minta Penindakan Tanpa Kompromi

Sebarkan artikel ini

INFOLADISHA – Pemerintah Kota Bogor mempertegas larangan operasional angkutan kota yang telah melewati batas usia teknis 20 tahun.

Wali Kota Bogor Dedie Rachim meminta Dinas Perhubungan segera menertibkan kendaraan yang masih beroperasi meski sudah tidak memenuhi ketentuan.

Penegasan itu disampaikan Dedie setelah menemukan lokasi yang diduga menjadi pangkalan angkot ilegal saat meninjau persiapan pembongkaran Jembatan Penyeberangan Orang Paledang pada Jumat malam 26 Juni 2026.

Di lokasi tersebut, ia mendapati sejumlah angkot tua yang diduga masih mengangkut penumpang meski usianya telah melampaui batas operasional yang diatur dalam Peraturan Wali Kota.

“Kebetulan kami sedang mengecek situasi di sekitar Depris. Ternyata lokasi ini dijadikan pangkalan naik turun penumpang angkot ilegal. Angkotnya sendiri sudah tidak laik jalan dan usianya sudah di atas 20 tahun,” ujar Dedie.

Baca Juga: Festival Flona Perdana Hadir di Kota Bogor, Pameran Tanaman hingga Satwa Curi Perhatian Warga

Ia menegaskan aturan mengenai batas usia kendaraan sudah ditetapkan dan wajib dijalankan.

Karena itu, tidak boleh lagi ada angkutan penumpang dengan usia teknis di atas 20 tahun yang beroperasi di wilayah Kota Bogor.

Dedie juga meminta Kepala Dinas Perhubungan tidak membiarkan pelanggaran terus terjadi. Menurutnya, aturan tidak akan memiliki arti jika tidak diikuti dengan penegakan di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *